Surat Pemecatan Ditekan Presiden Jokowi, Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi

  • Arry
  • 30 Sep 2022 15:41
Penampakan Irjen Ferdy Sambo berbaju tahanan saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J(polri tv radio/youtube)

Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri. Surat pemecatan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J itu ditekan langsung Presiden Joko Widodo.

"Sudah dikeluarkan status FS (Ferdy Sambo) secara resmi, saat ini sudah tidak jadi anggota Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Untuk diketahui, surat pemecatan Ferdy Sambo didasarkan pada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Keppres pemecatan dilandasi atas hasil sidang etik Polri yang memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.

Baca juga
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Sebagai Polisi

Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.

Ferdy Sambo diduga terlibat dalam dua perkara pidana. Pertama dia diduga menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca juga
Beredar Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Polri

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu juga diduga melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait