Satgas BLBI Sita 44 Tanah Rp1,3 Triliun, PT Lippo: Bukan Milik Kami

  • Arry
  • 28 Agt 2021 10:32
Satgas BLBI Sita Aset Milik PT Lippo Karawaci(Kementerian Keuangan/youtube)

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menyita aset milik debitur yang terkait kasus BLBI. Salah satunya milik PT Lippo Karawaci dengan nilai sekitar Rp1,3 triliun.

"Kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara, yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI," kata Menko Polhukam, Mahfud MD dalam siaran YouTube Kementerian Keuangan pada Jumat (27/8).

Penyitaan itu dilakukan di 4 kota di seluruh Indonesia dengan luas sekitar 52.300.000 meter. Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan negara terhadap aset terkait kasus BLBI.

Salah satu aset yang disita adalah milik PT Lippo Karawaci. Ada 44 bidang tanah dengan luas total 251,9 meter persegi yang disita.

"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo grup yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban WLBI, aset ini terdiri 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," kata Mahfud.

Baca Juga:
Rambah Ojek dan Taksi Online, AirAsia Kini Jadi Pesaing Gojek dan Grab

Satgas BLBI menyatakan, pada tahap 1 ini, pihaknya telah menyita 114 properti eks BLBI dengan luas 5,3 juta meter persegi. Aset itu ada di Jkaarta, tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya, dan Bali.

"Upaya penanganan penyelesaian pemulihan negara yang berasal dari BLBLI dilaksanakan secara efektif dan efisien terhadap aset dan juga bagi dana BLBI, selain itu dengan aset eks BLBI maka akan memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa dan negara," jelas Mahfud.

Terkait penyitaan itu, manajemen PT Lippo Karawaci, menegaskan, aset yang disita bukanlah milik Lippo Karawaci lagi. Tanah tersebut sudah diambil alih pemerintah sejak 2001 setelah terjadi krisis moneter.

Baca Juga:
Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di HUT RI, Ini Alasan Kemenkumham

"Lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," kata Corporate Communications Lippo Karawaci, Danang Kemayang Jati, dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Danang juga menegaskan, saat kasus tersebut terjadi, perusahaan milik Grup Lippo, termasuk Bank Lippo tidak menerima kucuran BLBI.

"Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," tegasnya.

Meski demikian, Danang menyatakan PT Lippo Karawaci mendukung program pemerintah dalam mengkonsolidasikan aset-aset tertentu terkait BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait