Ferdy Sambo Tertawa Gegara Salah Pakai Senjata Saat Tembak Yosua, Ricky Rizal Membela

  • Arry
  • 30 Nov 2022 21:02
Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan Brigadir J (ist/ist)

Bharada E atau Richard Eliezer mengungkapkan tingkah Ferdy Sambo usai membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu sempat tertawa terkait senjata yang digunakannya saat menembak Yosua.

Hal tersebut disampaikan Eliezer saat bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022. Bharada E bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Eliezer mengungkapkan, tawa itu terjadi saat Ferdy Sambo mengumpulkan dirinya dan Ricky Rizal di rumahya. Bahkan, tawa itu dilakukan berkali-kali.

"Itu bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi saat itu ada saya, Bang Ricky juga. Sempat beliau berulang-ulang kali ke kami bilang sambil ketawa, sempat bilang salah pakai senjata," kata Richard Eliezer.

Baca juga
Ferdy Sambo Ungkap Keterlibatan Jenderal di Suap Tambang Ilegal Kaltim

"Penyampaian itu kayaknya ada yang salah, sambil ketawa?," tanya jaksa.

"Iya sambil ketawa dia," jawab Richard.

"Salah tembak kah?," timpal Jaksa

"Salah pakai senjata," jawab Richard.

Ricky Rizal menanggapi kesaksian Bharada Eliezer. Dia membantah Ferdy Sambo sempat tertawa dan mengucap salah menggunakan senjata.

Baca juga
Bharada E Ungkap Niat Ricky Rizal Mau Bikin Yosua Celaka Saat Pulang dari Magelang

"Saya tidak pernah disampaikan sama Bapak beliau salah tembak yang menggunakan senjata itu bersama RE," kata Ricky Rizal.

"Maksudnya?" tanya hakim.

"Tadi Saudara RE menyampaikan beberapa saat setelah penembakan, kami dikumpulkan dan kami dipanggil terus disampaikan Bapak itu salah tembak sampai ketawa-ketawa sama RE, sama saya. Bahwa beliau salah menggunakan senjata, salah nembak, saya tidak pernah mendengar itu dari Bapak FS," kata Ricky.

Eliezer didakwa bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Penembakan terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren tiga, Jakarta.

Atas tindakannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338, Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Baca juga: 6 Hewan yang Umurnya Pendek, Ada yang Tak Sampai 5 Menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait