Ini Celah Hukum yang Bisa Dipakai Ferdy Sambo Lepas dari Vonis Mati

  • Arry
  • 17 Feb 2023 11:17
Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan Brigadir J (ist/ist)

Aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, telah divonis hukuman mati. Namun, bekas Kadiv Propam Polri itu masih bisa memanfaatkan celah hukum agar terhindar dari vonis tersebut.

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menjelaskan, celah hukum yang paling awal bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi kepada teman-teman yang sekarang senang jangan senang dulu. Katakanlah ini ada banding, anggaplah nanti dikuatkan banding ditolak, katakan dikuatkan kasasi, atau menjalankan pelaksanaan PK (peninjauan kembali), pasti-pasti dilakukan (PK)," kata Asep dikutip dari kanal YouTube Metro TV.

Namun, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Azhar Syahputra, mengungkapkan, permohonan banding itu justru bisa mempertaruhkan kualitas sistem peradilan di Indonesia.

Baca juga
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kompak Ajukan Banding

"Putusan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Namun, taruhannya sangat besar. Nanti kualitas hakim akan dipertanyakan, lalu Marwah peradilan akan dipertaruhkan," ujarnya.

Celah hukum lainnya adalah hadirnya KUHP baru yang akan berlaku pada 2026. Menurut Asep, hukuman mati dalam KUHP yang baru adalah hukuman alternatif.

"Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," tutur Asep.

"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru," ujar dia.

Baca juga
Jaksa Putuskan Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Bharada Richard Eliezer

Mengenai UU KUHP yang baru, Menko Polhukam menjelaskan, vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan jika belum dieksekusi saat KUHP baru berlaku pada 2026.

Pada Pasal 100 KUHP mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam pasal ini juga disebutkan, jika terpidana dalam masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Ya bisa kalau belum dieksekusi selama 3 tahun itu (sampai 2026). Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” kata Mahfud MD.

Baca juga
Jokowi Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo dan Hukuman 1,5 Tahun Richard Eliezer

Mahfud menjelaskan, jika seseorang menjalani vonis yang belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht dan ada perubahan peraturan, maka yang berlaku adalah hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa.

Meski demikian, Mahfud MD menegaskan, KUHP yang baru itu disusun bukan untuk memperingan vonis Sambo. Menurutnya, isi KUHP itu sudah disepakati sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.

"Draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," demikian cuit Mahfud MD.

Artikel lainnya: Pisang Goreng Asal Indonesia Jadi Camilan Gorengan Terbaik di Dunia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait