Mahfud MD: Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati Meski Divonis Mati

  • Arry
  • 21 Feb 2023 17:12
Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan Brigadir J (ist/ist)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun bekas Kadiv Propam Polri itu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahfud menjelaskan, hal tersebut lantaran Indonesia memiliki aturan baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP Baru. Aturan ini akan mulai berlaku pada 2026.

Berdasarkan Pasal 100 aturan tersebut, terdakwa hukuman mati tidak dapat langsung dieksekusi melanikan akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun. Setelah itu akan ditinjau kembali sikapnya.

"Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dikutip Suara.com dari kanal YouTube Metro TV, Selasa, 21 Februari 2023.

Baca juga
Ini Celah Hukum yang Bisa Dipakai Ferdy Sambo Lepas dari Vonis Mati

"Hukumannya hukuman mati tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, (hukuman) seumur hidup," kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Meski demikian, Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya segala putusan ke hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dari mulai banding hingga Peninjauan Kembali jika diperlukan.

"Terserah hakim saja. Jangan bilang wah ini sudah mempengaruhi. Karena Anda tanya lho ini. Saya (menjawab dengan) ilmu hukum, kalau seumur gidup ya sudah di situ," papar Mahfud MD.

"Pelaksanaannya bisa berubah karena banding mempertimbangkan hal lain, kasasi mempertimbangkan hal lain atau saat (dipenjara) 10 tahun dia orang baik diturunkan ke (hukuman) seumur hidup," terang Mahfud.

Baca juga
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kompak Ajukan Banding

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti meranang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia juga terbukti melakukan obstruction of justice saat menangani kasus tersebut.

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Atas vonis itu, Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artikel lainnya: Promo HUT 66 BCA: Tiket Gratis Bioskop, Diskon Bali Zoo, Kuota Jumbo Internet

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait