Ternyata Mario Dandy yang Sebar Video Penganiayaan, Disebar Usai Hajar D

  • Arry
  • 18 Mar 2023 11:36
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan D hingga koma(ist/istimewa)

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy Satrio. Video penganiayaan yang viral di media sosial ternyata disebar sendiri oleh Mario.

Video tersebut disebar Mario Dandy usai anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu menghajar D hingga tak sadarkan diri. Video itu disebar ke teman-temannya sebelum dia ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan, Mario Dandy telah mengakui menyebar video penganiayaan D tersebut. Dia menyebar video itu ke tiga temannya.

"Benar dikirim (rekaman video penganiayaan) ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki saat dikonfirmasi.

Baca juga
Viral Sopir BMW yang Kabur Usai Isi Pertamax Turbo, Benarkah Mario Dandy?

Tak hanya video, Mario juga menyebarkan foto-foto kondisi D yang penuh luka dan tak sadarkan diri ke teman-temannya.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka juga dikirim di beberapa pihak," ujar Hengki.

Meski demikian, Hengki belum mengungkapkan siapa saja teman Mario yang menerima kiriman video tersebut. Menurutnya, dia masih mengusut motif Mario Dandy menyebar foto dan video tersebut.

"Kami sedang dalami motivasinya," kata Hengki.


Selanjutnya jeratan pidana Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG >>>

 

D menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio. Penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan menjurus sadis itu D masih belum sadarkan diri.

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait