Langgar PPKM Level 3, Holywings Kemang Ditutup Satpol PP

  • Arry
  • 6 Sep 2021 10:58
Holywings Kemang Ditutup(Satpol PP DKI Jakarta/instagram)

Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, akhirnya ditutup Satpol PP DKI Jakarta. Penutupan ini dilakukan karena kafe tersebut melanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 3.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021)," tulis Satpol PP DKI Jakarta dalam akun Instagram-nya.

Pemberian saksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021. Sanksi akan dilanjutkan ke Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota," jelas Satpol PP.

Satpol PP DKI Jakarta Tutup Holywings Kemang

Pada Sabtu (4/9) malam, petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam. Salah satunya menuju ke Holywings Kemang.

Dalam rekaman berdurasi 26 detik yang beredar, terlihat Holywings Kemang dipenuhi pengunjung pada malam itu. Tak ada jaga jarak. Bahkan beberap pengunjung tidak mengenakan masker.

Baca Juga:
3 Tips Hindari Penipuan Atas Nama Bank BCA

Petugas gabungan yang datang ke lokasi langsung membuarkan pengunjung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para pelanggar dijatuhi sesuai dengan tingkat kesalahan. Hal ini merujuk pada Perda dan Pergub.

"Sanksi bermacam-macam ada pembubaran, ada teguran, kalau sudah dua kali ada denda atau segel. Kalau kami sendiri ketika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit akan kita tindak," ujar dia.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait