David Yulianto Koboi Tol Tomang Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta yang Terungkap

  • Arry
  • 6 Mei 2023 12:30
David Yulianto sosok yang memukul dan menodongkan pistol ke sopir taksi online di Tol Tomang ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis(polda metro jaya/polda metro jaya)

David Yulianto, pemukul dan penodong pistol ke sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat, telah ditangkap polisi. Dia kini sudah menjadi tersangka dan ditahan.

David Yulianto ditangap di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang, Jumat, 5 Mei 2023. Ada dua kasus yang disangkakan ke David. Pertama penggunaan pelat nomor dinas Polri palsu dan kepemilikan senjata.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dari aksi koboi David Yulianto di Tol Tomang:

Baca juga
Viral Pengendara Mobil Berplat Polri Ancam Sopir Taksi Pakai Pistol Gegara Disalip

1. Bukan Polisi

Dari penyidikan, diketahui David bukanlah seorang polisi. Berdasarkan pengakuannya, David Yulianto merupakan pegawai swasta.

"Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Status tersangka adalah karyawan dan kemudian kedua orang tuanya wiraswasta di Depok, baik ayah maupun ibu," ujarnya.

2. Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun menyatakan status David Yulianto sudah meningkat menjadi tersangka.

"Proses sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki, pekerjaan pelajar atau mahasiswa," kata Kombes Trunoyudo.

Baca juga
Sopir Mobil Berplat Dinas Polri dan Todong Pistol di Tol Tomang Ditangkap!

3. Terancam 20 Tahun penjara

Kombes Trunoyudo menyatakan David Yulianto dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal terhadap pelaku, penyidik kenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," kata Trunoyudo.

Berikut isi pasal tersebut:

  • Pasal 352 KUHP
    (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    (2) Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
    (3) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
  • Pasal 355 KUHP
    1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951
    (1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Selanjutnya alasan pakai nomor dinas Polri palsu dan pistol >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait