Panji Gumilang Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Polri: Tak Kooperatif Saat Diperiksa

  • Arry
  • 2 Agt 2023 17:20
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang(al-zaytun/youtube)

Panji Gumilang resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Uum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan penahanan Panji Gumilang.

Baca juga
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Alasan pertama adalah Panji terancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Kedua, Panji tidak kooperatif selama pemeriksaan.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tutur Djuhandhani.

Selain itu, penyidik juga khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti kasus yang menjeratnya. "Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas Djuhandani.

Saat ini, lanjut Djuhandhani, penyidik masih mendalami pemeriksaan Panji Gumilang. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ujarnya.

Baca juga
Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Menanggapi penahanan ini, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyatakan langsung mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra di Bareskrim Polri.

Artikel lainnya: Arti Kata Bajingan, Beda Versi Rocky Gerung dan KBBI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait