Ketua BEM UI Ngaku Diintimidasi Usai Demo MK: Keluarga dan Guru Didatangi Aparat

  • Arry
  • 9 Nov 2023 17:51
Ketua BEM UI Melki Sadek Huang(ist/ist)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Indoensia alias UI, Melki Sedek Huang, mengaku mendapat intimidasi dari aparat. Intimidasi juga dirasakan oleh keluarganya yang berada di Pontianak, Kalimantan barat.

Melki Sedek menduga intimidasi ini terkait dengan gerakan mahasiswa yang menentang putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat minimal usia capres-cawapres yang dipimpin adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman. Akibatnya, dia kerap mendapat serangan teror dalam berbagai bentuk.

"Saya tidak tahu apapun motifnya, tapi saya punya keyakinan bahwa ini cukup bertalian erat dengan kondisi sosial politik yang hari ini sedang mengudara yang salah satunya adalah tentang hiruk pikuk putusan MK tersebut," kata Melki Sedek dikutip dari CNNIndonesia, Kamis, 9 November 2023.

"Paling parah Ibu saya di rumah Pontianak, didatangin sama orang berseragam TNI sama Polisi. Ditanya-tanyainlah kebiasaan Melki di rumah dulu ngapain, ibu saya itu kalau balik ke rumah pernah balik malam enggak, balik jam berapa. Ya menanyakan kebiasaan orang-orang di rumah," jelasnya.

Baca juga
BEM UI: Jokowi Milik Parpol, Bukan Milik Rakyat

Tak hanya keluarganya, pihak aparat juga mendatangi gurunya di SMA Negeri 1 Pontianak. Orang-orang itu menanyakan soal kebiasaannya saat bersekolah.

Meski demiian, Melki mengaku belum melaporkan kejadian teror itu ke pihak kepolisian. "Sampai sekarang masih wait and see sih," imbuhnya.

Dalam perkara gugatan batas usia capres-cawapres, MK telah memutuskan, kepalda daerah yang belum genap 40 tahun dapat ikut dalam Pilpres 2024.

Putusan itu pun membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun untuk maju dalam Pilpres. Wali Kota Solo itu pun resmi mendaftar sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto.

Putusan itu kemudian menuai pro dan kontra. Hingga akhirnya ada 21 laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman Cs.

Hasilnya, Majelis Kehormatan MK atau MKMK menyatakan, Anwar Usman bersalah dan melanggar kode etik beratsaat memutus perkara syarat usia capres-cawapres. Anwar Usman pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Artikel lainnya: Tips Bikin Mangga Cepat Matang, Ikuti 4 Langkah Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait