KPU Resmi Tetapkan Anies-Imin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Jadi Capres-Cawapres

  • Arry
  • 13 Nov 2023 17:30
Komisi Pemilihan Umum atau KPU(kpu/kpu.go.id)

Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang digelar di Gedung KPU pad aSenin, 13 November 2023 pukul 14.02.24 WIB.

"KPU pada hari ini, pada tanggal 13 November 2023 jam 14.02.24 WIB kami memilih waktu jam 14.02.24 adalah pesan simbolik itu adalah hari pemungutan suara nanti angka-angkanya," kata anggota KPU Idham Kholik dalam konferensi pers.

Ya, pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia bakal memilih presiden dan wakil Presiden untuk periode 2024-2025.

"Berdasarkan Pasal 235 Ayat 1 UU 7/2017 dan telah dilakukan sidang pleno KPU tertutup sebagaimana tadi yang telah dijelaskan Ketua KPU RI, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh parpol NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata Idham.

"Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusulkan oleh parpol PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," lanjutnya.

"Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh parpol Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," imbuhnya.

Hasil sidang pleno ini dituangkan dalam Keputuan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. Dalam penetapan ini, tiga pasangan calon tidak hadir.

"Tidak diwajibkan," kata Betty kepada wartawan.

Usai penetapan capres-cawapres, ketiga paslon akan diundang untuk datang di pengundian nomor urut pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB-selesai di kantor KPU RI.

Artikel lainnya: Rumput JIS Dapat Sorotan di Piala Dunia U-17, PSSI: Tidak Ada Komplain dari Peserta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait