Apa Itu KJMU? Program dari Era Ahok yang Disebut Dicabut Pj Gubernur Heru Budi

  • Arry
  • 6 Mar 2024 17:16
Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul alias KJMU(pemprov dki jakarta/jakarta.go.id)

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul alias KJMU tengah menjadi perbincangan. Sejumlah mahasiswa mengaku KJMU miliknya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Belakangan sedang ramai beredar informasi bahwa, ribuan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut tanpa alasan yang jelas. Adapun KJMU ini diduga dicabut secara sepihak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kalau menurut kalian kenapa dicabut ya, guys?" tulis akun @UbahBareng, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.

Banyak yang menyayangkan dicabutnya program KJMU ini. Sebab, prpgram ini dinilai telah membantu banyak mahasiswa.

Akun @NdrewsTjan menyebutkan, KJMU adalah program yang dibuat Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Salah 1 hal yg paling saya tdk suka dri anies adalah dia membuat seolah semua program yg ada di DKi itu adalah program hasil buatan dia semua. Padahal banyak program2 yg sbnrnya adalah hasil pemikiran gubernur2 sblmnya. Dan ya. KJMU itu dibuat ahok," cuitnya pada Selasa, 5 Maret 2024.

Baca juga
Heboh Program KJMU Gagasan Anies Baswedan Dihapus, Ini Kata PJ Gubernur Heru Budi

Ya, program ini kemudian dilanjutkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2017. Hal tersebut pun tercantum dalam visi misi mereka.

"Program KJMU akan diteruskan dan diperluas manfaatnya."

Program KJMU ini kemudian dioperluas oleh Anies. Sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020, yaitu tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi turut menjangkau mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Tujuan dari KJMU ini adalah untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas. Dalam jangka panjang, SDM yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.

Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.

Baca juga
Mahasiswa Jakarta Mau Dapat Rp9 Juta per Semester? Buruan Daftar KJMU

Kini sudah ada 110 perguruan tinggi negeri yang sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dala program KJMU. Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Untuk mendapatkan KJMU, setiap mahasiswa harus mengukuti sejumlah persyaratan, yakni:

Persyaratan Umum

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Persyaratan Khusus

  1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.

Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.


Selanjutnya tanggapan Pj Gubernur Budi Heru dan Disdik DKI Jakarta >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait