Ganti Nama Rumah Warisan Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
- Arry
- 14 September 2025 07:18
Ramai perbincangan polemik pajak warisan yang dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama atas rumah atau tanah warisan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan polemik pajak warisan.
Ditjen Pajak menjelaskan, harta warisan yang diterima oleh ahli waris bukanlah objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini merujuk ke Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, dalam keterangannya dikutip Minggu, 14 September 2025.
Rosmauli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Baca juga
Pemprov Jakarta Tarik Pajak Untuk 21 Lapangan Olahraga Ini: Ada Padel, Golf Tak Ada
Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh dapat diajukan ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
"Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar," jelasnya.
Dalam pengajuan SKB PPh, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris terdaftar.
Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Berikut adalah panduan sederhana pengajuan SKB Waris oleh ahli waris di Coretax DJP:
- Akses Portal: Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi ahli waris.
- Navigasi Menu: Dari dashboard, pilih modul “Layanan Wajib Pajak” dan kemudian menu “Layanan Administrasi”. selanjutnya, pilih submenu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih Tipe Layanan: Cari dan pilih Kategori Layanan “AS.19 SKB PPh”, kemudian Kategori Sub Layanan “AS.19-05 SKB PPh atas Penghasilan Hak atas atas Tanah dan atau Bangunan” kemudian klik “Simpan”
- Pengisian Formulir: Isi formulir serta unggah semua dokumen yang dipersyaratkan (sesuai Tabel 1) pada grid “Alur Kasus”. Pada bagian alasan permohonan, pilih opsi "Melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
- Validasi Otomatis & Submit: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, sistem Coretax akan melakukan validasi status kepatuhan Wajib Pajak. Jika memenuhi, pemohon dapat melanjutkan proses penandatanganan elektronik dan menekan tombol “Kirim”.
- Kirim dan Penerimaan Bukti: Setelah permohonan berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Klik tombol “lanjut” agar kasus segera diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
- Pemantauan Proses: Pastikan pada grid alur kasus terdapat tulisan “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini”. Jika sudah, maka Surat Keterangan Bebas (SKB) akan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
- Pengunduhan SKB: Setelah SKB diterbitkan, dokumen tersebut akan tersedia secara elektronik melalui modul “Portal Saya” di menu “Dokumen Saya”.
- Memastikan Daftar Fasilitas Terekam: Pemohon memastikan bahwa SKB sudah tercatat dalam sistem DJP sebelum pengajuan ke BPN dengan masuk ke akun Coretax-nya, di modul Layanan Perpajakan → Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas Saya.
Perbedaan PPh dengan BPHTB
Rosmauli menjelaskan, ada kerancuan yang kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dia menjelaskan, PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh.
Sedangkan BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dengan demikian, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan.
"Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final," tegas Rosmauli.
Artikel lainnya: Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Ini Penjelasan Pramono Anung