Terbukti Aniaya David Ozora dan Cabuli Mantan Pacar, Mario Dandy Kini Dibui 18 Tahun

  • Arry
  • 25 November 2025 12:01
Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio(kompas tv/youtube)

Newscast.id - Mario Dandy Satrio kini harus mendekam di penjara lebih lama. Anak mantan pejabat Pajak, Rafael Alun itu kini harus dibui selama 18 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam dua kasus yakni penganiayaan dan pencabulan.

Kasus Penganiayaan

Mario Dandy telah terbukti bersalah menganiaya David Ozora. Dia divonis 12 tahun penjara. Hukuman ini sudah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga harus membayar restitusi Rp25 miliar. Jika tidak dapat membayar, maka pihak David Ozora dapat menuntutnya secara perdata.

Baca juga
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 20 Februari 2024. Penganiayaan dilakukan Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas, dan mantan pacarnya, AG, di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Penganiayaan bermula saat Mario Dandy mendapatkan informasi AG, yang saat itu masih jadi pacarnya, dilecehkan David Ozora. Karena tersulut emosi, Mario Dandy meminta AG untuk dipertemukan dengan David.

Mario Dandy kemudian mendatangi David Ozora yang sedang berada di rumah temannya, ditemani Shane Lukas dan AG. Usai berbincang sebentar, Mario Dandy kemudian menghajar David hingga tak sadarkan diri.

Di persidangan terungkap, Mario Dandy masih menghajar David meski sudah tak berdaya. Bahkan dia sempat selebrasi Siuu ala Cristiano Ronaldo usai menendang kepala David.

Baca juga
Jonathan Ungkap Kondisi David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy: Pikun

David Ozora pun harus mendapat perawatan intensif. Dia tak sadarkan diri hingga dua bulan di rumah sakit.

Selain Mario Dandy, Shane Lukas juga dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Sementara perempuan AG divonis 3,5 tahun penjara.

Kasus pencabulan

Selain kasus penganiayaan, Mario Dandy juga menghadapi pidana lainnya yakni pencabulan anak. Dia disebut telah mencabuli AG yang saat itu masih di bawah umur.

Baca juga
Polisi Peroleh Bukti Digital Pencabulan Mario Dandy ke AG

Pada pengadilan tingkat pertama, Mario dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman Mario Dandy diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Salah satu pertimbangan hakim adalah, Mario Dandy berdalih mau menikahi perempuan AG saat mencabuli.

Hakim Mahkamah Agung pun tetap memvonis Mario Dandy 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada tingkat kasasi.

Jumlah hukuman

Dengan terbukti bersalah pada dua kasus ini, penganiayaan dan pencabulan, maka hukuman Mario Dandy menjadi 18 tahun penjara.

Baca juga
Mario Dandy Dapat Kado HUT ke-80 RI: Remisi 6 Bulan

Mario Dandy pertama kali ditahan pada 20 Februari 2023 saat berusia 20 tahun. Jika sesuai dengan jumlah hukuman, maka Mario Dandy baru akan bebas pada usia 38 tahun.

Namun, jumlah hukuman ini dapat saja berkurang. Sebab, Mario Dandy masih dapat mengajukan peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya.

Selain itu, dia juga dapat saja mendapatkan beragam remisi atau pengurangan hukuman. Pada peringatan HUT ke-80 RI, Mario Dandy telah menerima remisi 6 bulan penjara. 

Artikel lainnya: Buaya 585 Kg di Inhil Mati, Isi Perutnya: Plastik, Pisau hingga Televisi

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan