Alasan Hakim Vonis Gaga 4,5 Tahun: Mabuk, Tak Akui Bersalah, Salahkan Laura Anna

  • Arry
  • 19 Jan 2022 12:34
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara(tangkapan layar/youtube)

Gaga Muhammad divonis bersalah dalam kecelakaan yang membuat Laura Anna mengalami luka berat. Gaga pun divonis 4,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah. Sebaliknya, Gaga justru menyalahkan mantan kekasihnya, Laura Anna, yang lalai dalam kecelakaan tersebut.

"Majelis hakim tidak melihat inkonsistensi atas pernyataan tersebut, di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya," kata Hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

"Terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," lanjut hakim.

Baca Juga
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lalai dan Sebabkan Laura Anna Luka Berat

Selain itu pertimbangan hakim lainnya adalah sikap Gaga yang tidak menunjukkan itikad membantu Laura Anna yang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan tersebut. Hal tersebut menjadi landasan bagi keluarga Laura Aanna menggugat Gaga membayar ganti rugi Rp2,6 miliar.

Hakim juga mempertimbangkan tindak pidana ini diawali tindakan Gaga yang mabuk-mabukan. "Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," ujar Hakim.

Dalam putusan ini, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Gaga Muhammad. "Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," tutur Hakim.

Baca Juga
Apa Itu Spinal Cord Injury yang Dialami Laura Anna Sebelum Meninggal Dunia

Hakim pun akhirnya mmevonis Gaga Muhammad 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Gaga juga didenda Rp10 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata hakim.

Vonis ini sama dengan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Baca Juga
Bersikap Sopan, Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4,5 Tahun Bui Atas Kecelakaan Laura Anna

Kecelakaan ini terjadi pada 8 Desember 2019. Saat itu Gaga bersama dengan Laura Anna, yang masih menjadi kekasihnya, dalam perjalanan pulang. Gaga yang mengendarai mobil.

Akibat kecelakaan itu, Gaga hanya mengalami luka ringan. Sementara laura Anna mengidap Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.

Cedera ini menyebabkan Laura Anna kehilangan sensor motorik dan kendali gerak. Laura Anna pun divonis mengalami kelumpuhan pada sebagian tubuhnya.

Keluarga Laura Anna kemudian melaporkan Gaga Muhammad ke polisi. Laura Anna dan keluarga menilai Gaga tidak bertanggung jawab.

Dua tahun setelah kecelakaan itu, Laura Anna meninggal dunia. Saat meninggal, Laura Anna belum sembuh dari Spinal Cord Injury yang dialami usai kecelakaan.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait