Mau Nonton di Bioskop? Patuhi 6 Aturan Ini!

  • Arry
  • 14 Sep 2021 11:58
Ilustrasi Bioskop(@fedotov_vs/unsplash)

Pemerintah memutuskan memperbolehkan bioskop yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 2 dibuka kembali. Namun harus mematuhi sejumlah syarat.

Peraturan itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada 6 aturan yang harus dipatuhi sebagai syarat masuk bioskop yaitu:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.

Baca Juga:
PPKM Diperpanjang, Kini Bioskop Boleh Buka dan Gage di Tempat Wisata

3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

Baca Juga:

Mengerikan, 3 Ribu Warga Positif Covid Jalan-jalan ke Mal
Mulai 2022, Masyarakat Bisa Beli Vaksin Booster Covid-19 di Apotek
Ayah Taqy Malik Diserang Isu Pelecehan, Begini Komentar Ibunda Taqy
Ancol dan Dufan Buka Hari Ini, Cek Syarat Masuknya
Misteri Perempuan dalam Rekaman CCTV Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait