Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Tak Ada Mens Rea

  • Arry
  • 21 Jul 2025 12:13
Mantan Menteri Perdagangan dan terdakwa korupsi impor gula Thomas trikasi Lembong alias Tom Lembong(ist/ist)

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melakukan perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan, kliennya tak pantas divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Bahkan, banding ini akan tetap diajukan meski Tom Lembong divonis satu hari.

"Iya sudah [tentukan sikap], dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari.

Baca juga
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Tom Kedepankan Ekonomi Kapitalis

Ari menjelaskan, pernyataan banding akan resmi disampaikan pada 22 Juli. "Selasa pernyataan bandingnya," ungkap dia.

Ari menjelaskan, alasan Tom Lembong mengajukan banding adalah adanya pertimbangan hakim yang menyatakan tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong. Namun pertimbangan itu tidak diuraikan secara detil.

Ari menilai, dengan pertimbangan tidak adanya mens rea, harusnya hakim menjatuhkan putusan bebas. Hal ini sesuai dengan asas in dubio pro reo yang artinya jika hakim ragu-ragu mengenai sesuatu hal dalam suatu perkara maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.

“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” tutur Ari.

“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian,” kata dia.

Baca juga
Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Jaksa Belum Ajukan Banding

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyatakan sikap apakah akan banding atau tidak. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, menghormati keputusan Tom dan pengacaranya yang mengajukan banding.

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Anang saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta sibsider 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada 4 Juli.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.  

Artikel lainnya: Jubir Tegaskan Hashim Adik Prabowo Tak Ikut Campur Kasus Korupsi Riza Chalid

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait