Demo Pemuda Pancasila Rusuh: Polisi Diserang, 15 Orang Jadi Tersangka

  • Arry
  • 25 Nov 2021 21:22
15 Anggota Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka (ist/ist)

Aksi unjuk rasa yang digelar ormas Pemuda Pancasila berakhir rusuh. Satu anggota polisi menjadi sasaran penyerangan aksi anarkis Pemuda Pancasila.

Demo digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021, siang. Mereka menuntut anggota DPR dari PDIP, Junimart Girsang, keluar dari gedung menjumpai massa.

Pemuda Pancasila menuntut Junimart meminta maaf atas pernyataannya terkait keberadaan organisasi masyarakat atau ormas.

Namun demo tiba-tiba berlangsung ricuh. Massa sempat mengeroyok Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali.

Polisi langsung bertindak tegas. Mereka mengamankan 20 anggota Pemuda Pancasila yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dari 20 orang yang ditangkap, 15 ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kegiatan demo tadi, kami mengamankan sebanyak 15 orang yang saat ini sudah ada di belakang. Mereka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan, para tersangka juga terbukti membawa senjata tajam dalam aksi tersebut. "Sudah dilakukan pemeriksaan awal. Bahwa mereka semuanya membawa sajam. Tentunya terhadap mereka semua ini akan kami lakukan tindakan hukum," kata Endra.

"Proses hukum berjalan terhadap 15 orang tersangka ini mulai menjalani pemeriksaan lanjutan dan tentu ditahan," ujarnya.

Mengenai nasib AKBP Dermawan, Zulpan menjelaskan, anggotanya itu mengalami luka parah akibat diserang massa dari Pemuda Pancasila.

"Anggota kami diserang dengan senjata tajam. Kepala bagian belakang mengalami luka robek dan pendarahan yang cukup besar. Harus mendapatkan jahitan," kata Endra.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat, menambahkan status hukum lima orang lainnya yang sempat ditangkap saat ini masih saksi.

Tubagus menjelaskan, 15 tersangka yang berasal dari Ormas Pemuda Pancasila dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Iya yang ini adalah tersangka pasal 2 UU Darurat, karena membawa senjata tajam," ujarnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait