Terjaring OTT KPK, Ini Profil dan Harta Melimpah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin

  • Arry
  • 19 Jan 2022 14:54
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK(humas/langkatkab.go.id)

Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Dia diduga terlibat kasus suap.

Bupati Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap pada OTT yang digelar KPK pada Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat propinsi Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga
Gelar OTT di Langkat, KPK Tangkap Bupati Terbit Rencana

Siapa Bupati Terbit Rencana Perangin Angin? Berikut profil dan kekayaannya:

Terbit Rencana Perangin Angin dilantik menjadi Bupati Langkat periode 2019-2024 pada 20 Februari 2019. Terbit Rencana berpasangan dengan Syah Afandin.

Terbit Rencana diketahui menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila. Sebelum menjadi Bupati Langkat, Terbit Rencana menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabuaten Langkat periode 2015-2020.

Sebagai penyelenggara negara, Terbit Rencana wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK. Berdasarkan data LHKPN, Terbit Rencana diketahui memiliki harta senilai Rp85.151.419.588.

Rinciannya:

1. Harta berupa 10 aset tanah dan bangunan senilai Rp3.790.000.000
2. Harta berupa 8 kendaraan bermotor senilai Rp1.170.000.000
3. Surat Berharga Rp700.000.000
4. Kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588
5. Harta lainnya senilai Rp78.300.000.000


"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan," kata Ali Fikri.

"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," kata Ali.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuhnya.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait