7 Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat: Kerja 10 Jam, Tak Digaji, Cuma Dikasih Makan

  • Arry
  • 4 Feb 2022 09:37
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin(ist/ist)

Tim Peduli Buruh Sumatera Utara atau PBSU menemukan tujuh fakta terbaru kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. Penghuni diduga dipekerjakan secara ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian, mengungkapkan berdasarkan temuan dari PBSU, ada dugaan hubungan kerja antara penghuni kerangkeng dan PT DRP milik Terbit Rencana.

Menurut Baharudin, PBSU memberikan dua rekomendasi terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng milik Terbit Rencana, tersangka suap Kabupaten Langkat itu.

Baca Juga
Terungkap, Ini Tujuan Bupati Langkat Terbit Rencana Bangun Kerangkeng di Rumahnya

Pertama, memerintahkan pegawai pengawas, PPNS, dan mediator Provinsi Sumut membina, memeriksa, menegakkan hukum ketenagakerjaan terhadap PT DRP atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Kedua, Tim PBSU mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dan Komnas Ham mengusut tuntas kerangkeng manusia di kabupaten Langkat.

"Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan, mohon doa dukungan teman-teman serikat buruh Sumut," kata Baharuddin dalam keterangan tertulis.

Baca Juga
Polisi Evakuasi 27 Orang dari Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana

Sementara itu, koordinator PBSU Willy Agus Utomo mengatakan, ada 7 fakta di lapangan yang ditemukan timnyya bersama unsur 10 serikat pekerja atau serikat buruh. Temuan itu adalah:

  • Pertama, Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT DRP.
  • Kedua, Terbit memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
  • Ketiga, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang.
  • Keempat, penghuni yang di rehabilitasi diduga dipekerjakan di perusahaan PKS dan perkebunan PT DRP.
  • Kelima, mereka dipekerjakan pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
  • Keenam, dipekerjakan tanpa upah dan hanya diberi makan serta puding (snack/minuman tambahan).
  • Ketujuh, penghuni tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait