Polemik Jaksa Pinangki, Masih Terima Gaji dan Belum Dipecat

  • Arry
  • 6 Agt 2021 09:43
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dieksekusi ke LP Tangerang(istimewa/istimewa)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih membuat heboh. Terpidana kasus suap itu disebut masih menerima gaji dan belum dipecat Kejaksaan Agung.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, menyatakan Pinangki belum dipecat dan masih menerima gaji sebagai PNS padahal statusnya sudah menjadi terpidana korupsi.

"Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8).

"Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja," imbuh Boyamin.

Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat. Padahal Pinangki koruptor.

"Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor," ucap Boyamin.

Mengenai kabar itu, Kejaksaan Agung langsung bereaksi. Kejaksaan menyatakan pemecatan Pinangki masih dalam proses. Pemecatan akan dilakukan sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Masih proses pemberhentian," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Amir Yanto saat dikonfirmasi.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Amir Yanto mengatakan proses pemberhentian Pinangki masih dalam proses. Amir Yanto mengatakan pemberhentian Pinangki akan dilaksanakan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam PP tersebut diatur PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Dalam PP itu diatur PNS yang melanggar larangan ketentuan tersebut bisa dihukum berat berdasarkan Pasal 13 PP 53 Tahun 2010.

Tindakan yang terkesan lambat ini sudah dua kali terjadi. Sebelumnya terkait eksekusi terhadap Pinangki. Eksekusi baru dilakukan satu bulan setelah kasus berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Belum Juga Dijebloskan ke Lapas Usai Hukuman Didiskon 6 Tahun, Ada Apa?

Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, pemberhentian Pinangki akan dilakukan secara tidak hormat. Sebab, Pinangki merupakan terpidana korupsi kasus Djoko Tjandra.

"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," kata Leonard.

Baca Juga: Usai Jadi Sorotan, Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke LP Tangerang

Leonard juga menegaskan, Pinangki sudah tidak digaji sejak September 2020. "Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ungkapnya.

Leonard mengungkap Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS oleh karenanya sekaligus Pinangki tidak lagi berstatus jaksa. Dia menegaskan Pinangki tidak lagi sebagai jaksa ataupun PNS.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," tegasnya.

Pinangki saat ini sudah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Dia akan menjalani hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara pemufakatan jahat dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Pada tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki kemudian melayangkan banding ke PT DKI Jakarta. Permohonan Pinangki pun dikabulkan Majelis hakim. Hukuman Pinangki kemudian disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Ada beberapa pertimbangan dari hakim:

Pertama, Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga yang baik.

Kedua, Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Atas putusan itu, sejumlah pihak telah mendesak jaksa penuntut umum agar mengajukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Namun, JPU memutuskan tidak akan mengajukan kasasi karena menganggap bahwa putusan itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait