Crazy Rich Medan Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf Promosikan Aplikasi Ilegal Binomo

  • Arry
  • 18 Feb 2022 11:01
Crazt Rich asal Medan Indra Kenz(@indrakenz/instagram)

Indra Kenz alias Indra Kesuma akhirnya meminta maaf karena telah mempromosikan aplikasi investasi ilegal Binomo. Pria yang akrab disebut crazy rich asal Medan itu mengakui telah mengunggah konten dan menyebut aplikasi tersebut legal.

"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," kata Indra Kenz di akun Instagram pribadinya, dilansir Jumat, 18 Februari 2022.

Menurutnya, konten-konten yang dia bagikan di akun media sosialnya itu hanyalah pengalaman pribadi. Namun ternyata banyak pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten yang dia buat.

Indra mengakui pernah menghadiri pertemuan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Dan setelah pertemuan itu, dia memutuskan menghapus dan berhenti mengunggah konten terkait binary option.

Baca Juga
Indra Kenz Iklankan Binomo Legal tapi Polisi Bilang Judi, Ini Daftar Kerugian Korban

"Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di YouTube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019," jelasnya.

Konten itu, lanjut Indra Kenz, ternyata banyak digemari orang. Akun YouTube-nya juga mulai kebanjiran pelanggan. Dari awal hanya sekitar tiga ribu orang, kini menjadi lebih dari satu juta pengikut.

"Dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga," tambah Indra.

Indra Kenz pun menegaskan bakal mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Menurutnya, kepergiannya ke Turki bukan untuk mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Indra Kenz sedianya diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat 18 Februari. Namun, dia tidak hadir lantaran sedang berada di Turki untuk berobat. Hal tersebut diketahui dari unggahan Instagram-nya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, ketidakhadiran Indra Kenz tidak akan memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.

"Dikasih kesempatan makanya (klarifikasi selama penyelidikan). Tapi tidak mau datang, yasudah kami gelar perkara naik sidik," kata Brigjen Whisnu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dilaporkan delapan korban aplikasi Binomo. Mereka mengaku terpengaruh konten yang dibuat Indra Kenz yang mengatakan Binomo adalah aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait