Kejaksaan: Lin Che Wei Diduga Bantu Rekanan Minyak Goreng dan Terima Suap

  • Arry
  • 19 Mei 2022 13:17
Ekonom Lin Che Wei(ist/ist)

Kejaksaan Agung mengungkapkan peran Lin Che Wei dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Konsultan Kementerian Perdagangan itu diduga menjadi jembatan bagi dua perusahaan migor agar mendapat izin ekspor hingga terima suap.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurutnya, dua perusahaan itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

"Yang melalui tersangka LCW, saya rasa baru dua perusahaan, yang ada alat bukti di kami, itu Wilmar dan satu lagi Musim Mas," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Baca juga
Sosok Lin Che Wei, Ekonom Andal yang Kini Terjerat Korupsi Minyak Goreng

Meski demikian, kejaksaan masih menelusuri keterlibatan Lin Che Wei dalam membantu perusahaan minyak goreng lainnya untuk mendapatkan izin ekspor CPO.

"Masih ditelusuri siapa saja (perusahaan lainnya)," tuturnya.

Baca juga
Beredar Foto Tersangka Mafia Minyak Goreng Bareng Moeldoko Saat Hitung Suara Jokowi

Selain diduga membantu perusahaan minyak goreng, Lin Che Wei juga diduga menerima suap atau gratifikasi terkait usahanya itu.

"Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri oleh penyidik," jelasnya.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka.

Baca juga
Menguak Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng

Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022. Saat ini keempatnya sudah ditahan kejaksaan.

Tersangka terbaru adalah Lin Che Wei. Dia kemudian dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait