Lolos dari Gugatan Rp337 Juta, Ustaz Yusuf Mansyur: Menang Tanpa Ngasorak

  • Arry
  • 23 Jun 2022 09:54
Ustaz Yusuf Mansur(@yusufmansyurnew/instagram)

Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan senilai Rp 337 juta. Gugatan yang diajukan warga terkait investasi tabung tanah itu tidak diterima Pengadilan Negeri Tangerang.

Yusuf Mansur bersyukur atas putusan pengadilan itu. Menurutnya, putusan itu juga menandakan kemenangan bagi ustaz bernama Jam'an Nur Chotib Mansur itu.

"Alhamdulillah. Dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make falsafah Jawa aja 'Menang tanpa ngasorake'. Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Nggak ada lawan juga. Sodara semua," tulis Ustaz Yusuf Mansur di Instagram pribadinya, dikutip Kamis, 23 Juni 2022.

"Dan Sebagai berikut kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara mencari-cari kesalahan, mencari-cari aib dan keburukan, dan membuat narasi-narasi kayak apaan tau," lanjutnya.

Baca juga
Ustaz Yusuf Mansur Bernafas Lega, Gugatan Tabung Tanah Rp337 Juta Tak Diterima Hakim

"Dan kemenangan juga bagi saya, adalah saat semua yang ditipu oleh penipu asli yang entah gimana itu, bisa diganti sama Allah berlipat-lipat," ujarnya.

"Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan benar-benar kebaikan-kebaikan dunia akhirat, dalam beragam bentuknya. Seperti iman, islam, kebahagiaan-kebahagiaan lain, panjang umur, lagi sehat walafiat, keluarga dan turunan-turunan yang baik-baik saja, dan sebagainya," tuturnya.

"Terima kasih kepada semua pihak yang masih tetap percaya, tetep mendukung, tetap berprasangka baik dan mendoakan, terima kasih. Hanya Allah yang bisa balas. Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan. Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan-kearifan, yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia," ujarnya.

Baca juga
Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

"Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun umat, bangsa dan negara. Bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi," ujarnya.

"Berhenti menghasut, menebarkan kebencian, kemarahan, berhenti memproduksi konten-konten yang campur aduk, konten-konten yang mengundang amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta," ucapnya.

"Semoga semua dikaruniai benar-benar kemampuan bersabar dan berprasangka baik. Dan terus mau percaya Allah, bahwa kehendak Allah, selalu maha baik. Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah. Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuh-penuhnya diampuni Allah," imbuhnya.


Selanjutnya Pengadilan Negeri Tangerang Tak Terima Gugatan ke Yusuf Mansur >>>

 

Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerima permohonan gugatan terkait investasi tabung tanah senilai Rp 337 juta.

"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Wendra Rais dalam persidangan yang digelar Rabu, 22 Juni.

Gugatan ini dilayangkan Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nur Chotib Mansur. Dalam gugatannya, mereka meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai surat kuasa penggugat tertanggal 29 Desember 2021 cacat hukum. Sebab, dalam jawaban dan eksepsi, kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021.

"Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal," jelas hakim.

Baca juga
Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Massa, Merasa Ditipu Bisnis Batu Bara

Selain itu hakim juga menyatakan gugatan yang dilayangkan para penggugat kurang pihak. Sebab, penggugat menyatakan adanya program investasi tabung tanah kKoperasi Merah Putih. Namun dalam gugatannya, para penggugat tidak melibatkan Koperasi Merah Putih.

"Seharusnya para penggugat juga mengajukan gugatan kepada pihak pihak yang terlibat langsung dalam investasi tabung tanah. Maka dengan gugatan kurang pihak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima," jelas hakim.

Hakim juga menilai gugatan dari penggugat tidak jelas dan tidak sistematis. Penggugat menilai cerita dari peristiwa yang dibangun tidak saling berhubungan yang menyebabkan perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci.

"Oleh karena para penggugat dalam menghitung besarnya nilai kerugian tidak rinci dari mana dan berdasar apa perhitungan besarnya nilai kerugian sebagaimana dimaksud," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait