Fatwa MUI: Vaksin Covid Covovax Haram

  • Arry
  • 24 Jun 2022 13:17
Vaksin Covid-19(geralt/pixabay)

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin Covid-19 dengan nama Covovax hukumnya haram. Vaksin bernama Covovaxmirnaty ini diproduksi Serum Institute of India Pvt.

Putusan ini tercantum dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19. Fatwa diteken Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

"Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram," bunyi fatwa tersebut dikutip dari laman MUI, Jumat, 24 Juni 2022.

MUI menemukan bahwa dalam tahapan produksi ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. Sealin itu, MUI juga memberikan enam rekomendasi terkait vaksin Covid-19.

Baca juga
Vaksin Moderna dan Pfizer Haram atau Halal? Ini Jawaban MUI

Pertama, MUI meminta Pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Khususnya diberikan kepada umat Islam.

Kedua, Pemerintah juga perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, MUI meminta pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama. Hal ini untuk mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Baca juga
Vaksin Nusantara Dokter Terawan Bisa Sembuhkan Gadis Lumpuh, Kok Bisa?

Keempat, Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait