12 Jam Diperiksa, Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Diizinkan Pulang

  • Arry
  • 27 Agt 2022 05:54
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo(ist/ist)

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, masih diizinkan pulang usai diperiksa sekitar 12 jam oleh Tim Khusus Polri. Padahal kondisinya dinyatakan sehat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo tidak menjelaskan alasan Putri masih diizinkan pulang usai diperiksa.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Dedi di Jakarta.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia.

Baca juga
Menanti Kesaksian Penting Putri Candrawathi, Akankah Ditahan?

Meski diizinkan pulang, menurut Dedi, Putri terus mendapat pengawasan dari penyidik. Termasu untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak lain yang memengaruhi istri Ferdy Sambo itu.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus. Saat itu Putri belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatannya yang menurun.

Baca juga
Beredar Konsorsium 303 Sambo, Napoleon Bonaparte: Siapa yang Buat?

Kini Putri menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang belum ditahan Tim Khusus Polri. Empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf langsung ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka.

Putri dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Paal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait