Sudah 7 Hari D Belum Sadar Usai Dianiaya Mario Dandy, Ayah: Dibuatkan Lubang Nafas

  • Arry
  • 27 Feb 2023 19:41
Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menjenguk D, anak pengurus GP Ansor, yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio(yaqut cholil qoumas/twitter)

Kondisi D hingga hari ke-7 masih belum sadar usai dianiaya Mario Dandy Satrio, anak dari bekas pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pelajar berusia 17 tahun itu kini dipasang alat penunjang.

Hal tersebut diungkapkan ayah dari D, Jonathan Latumahina. Menurutnya, kondisi anaknya belum sadar namun sudah mengalami kemajuan.

“Kondisi D saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif," tulis Jonathan, dikutip Senin, 27 Februari 2023.

Pengurus GP Ansor itu juga menjelaskan, saat ini alat penunjang kesehatan yang terpasang di tubuh D hanya tersisa satu unit saja. Meski demikian, tim dokter membuatkan saluran nafas baru bagi D.

Baca juga
Ada Perempuan Lain Pembisik Mario Dandy Selain AG Sebelum Aniaya D

"Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher," sambungnya.

Jonathan juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendoakan kesembuhan anaknya.

Juru bicara keluarga D, Rustam Hattala menjelaskan, setidaknya D sudah menunjukkan dua respons selama dirawat di ruang ICU RS Mayapada.

"Jadi tadi sih katanya mata sempat terbuka terus tertutup lagi, terus ada gerakan kaki," ungkap Rustam.

"Dokter tidak menjelaskan secara detail. Tetapi, waktu pertama kali di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memang kondisinya cukup parah ya, bagian kepala dan lain-lain. Ada beberapa luka yang cukup parah," ujar Rustam.

Baca juga
Mario Dandy Mengaku Menyesal, Polisi: Ya Begitu Lah

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Mario Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Dia disebut sebagai sosok yang memvideokan penganiayaan tersebut.

Artikel lainnya: Dihujat Soal Konten Singgung Kematian dan Dokter, Jerome Polin Akhirnya Minta Maaf

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait