Azis Syamsuddin Tambah Deretan Pimpinan DPR Jadi Tersangka KPK

  • Arry
  • 25 Sep 2021 16:12
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin(DPR/dprgoid)

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin jadi tersangka. Dia diduga memberikan suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp3,1 miliar.

Uang diberikan agar Robin mau mengurusi kasus korupsi Lampung Tengah yang menyeret nama Azis Syamsuddin.

Baca Juga:
Dakwaan KPK: Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

Sebelum Azis, ada beberapa pimpinan DPR yang juga menjadi tersangka di KPK. Mereka adalah Setya Novanto dan Taufik Kurniawan.

Setya Novanto

Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Juli 2017. Politisi Partai Golkar itu disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Setya Novanto terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Dia pun divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Novanto juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS.

Majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Partai Golkar terkait penganggaran e-KTP.

Dari jasa mengusur anggaran, Setya Novanto menerima 7,3 juta dolar AS. Uang ini diberikan masing-masing melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar 3,5 juta dolar AS dan melalui perusahaan Made Oka Masagung sebesar 3,8 juta dolar AS.


Taufik Kurniawan

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2016. Politisi PAN itu menjadi tersangka karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021 Yahya Fuad.

Taufik pun dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ini. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Taufik sempat mengajukan PK, namun ditolak.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait