Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Selebgram TE Bersama WN Brasil

  • Arry
  • 20 Des 2021 16:38
Ilustrasi Penangkapan Kasus Prostitusi(@Espressolia/pixabay)

Polisi membongkar kasus prostitusi yang diduga melibatkan selebgram. Kali ini yang ditangkap adalah seorang selebgram berinisial TE.

TE, yang juga pedangdut itu, ditangap di sebuah kamar hotel di Semarang. Saat ditangkap, dia sediduga tengah melayani pelanggannya.

Selain TE, polisi juga menangkap seorang WN Brasil berinisial FBD. Dia ditangkap di tempat dan kondisi yang sama dengan TE.

"Korban ada 2 orang atas nama TE seorang selebgram artis, dan seorang WNA perempuan yang berasal dari Brasil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Senin, 20 Desember 2021.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang muncikari berinisial JB sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

"Hari ini pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari dengan tersangka JB," jelasnya.

Djuhandani menjelaskan, kasus ini diketahui sejak 15 Desember. Saat itu polisi menerima informasi adanya transaksi yang diduga melibatkan WN Brasil dan selebgram tersebut.

"Kita telusuri di dua kamar berbeda. Didapatkan seorang yang diduga adalah korban bersama seorang laki-laki sedang berhubungan badan. Dan, korban warga Brazil juga sedang berhubungan badan dengan seorang pria," jelas dia.

"Lalu kami laksanakan pencarian dan kita tangkap seorang muncikari di sekitar hotel. Dari interogasi, muncikari menerima tanda terima pemesanan transaksi seksual tersebut sebesar Rp20 juta," ujarnya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi bekas pakai, alat kontrasepsi yang belum terpakai, dan satu buah iPhone. "Sementara dari tangan tersangka JB kami mengamankan 1 buah handphone dan uang tunai senilai Rp13 juta," sebut dia.

"Kami sampaikan selebgram dan warga negara asing itu posisinya sebagai korban. Di mana korban diiming-imingi tarif yang sudah ditentukan dan tersangka mendapatkan hasil dari sebagaian penawaran," jelas dia.

Atas perbuatannya, JB dijerat UU Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. "Dipidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp 600 juta," kata Djuhandani.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait