RKUHP Atur Pidana Hina Pemerintah-DPR, Bintang Emon: UU Dibuat Untuk Rakyat Atau?

  • Arry
  • 19 Jun 2022 18:25
Komika Bintang Emon saat hadir di acara Somasi di Kanal YouTube Deddy Corbuzier(@deddycorbuzier/youtube)

Aturan pidana penghinaan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 240. Dalam draft Rancangan KUHP yang didapatkan Newscast.id, Pasal tersebut berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam penjelasan RKUHP disebutkan tentang maksud dari kerusuhan.

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Ancaman pidana dapat diperberat jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Hal ini diatur dalam Pasal 241 RKUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Selain ancaman pidana penghinaan terhadap Presiden, RKUHP juga mengatur ancaman pidana bagi mereka yang menghina anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 353 ayat 1 RKUHP, yang berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Dalam penjelasan Pasal 353 ayat 1 disebutkan apa yang dimaksud penguasa umum.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota," demikian bunyi penjelasan Pasal 353 ayat 1 itu.

Dalam RKUHP disebutkan, bahwa delik dalam Pasal 353 ayat 1 itu adalah delik aduan.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 353 ayat 3.

Ancaman pidana bisa diperberat jika melakukan dan menyebarkannya lewat media sosial. Seperti diatur dalam Pasal 354, yang berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait