Bolehkah Berwudhu Tanpa Mengenakan Pakaian, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

  • Arry
  • 23 Jul 2022 05:57
Berwudhu(ist/ist)

Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Umat Muslim dianjurkan untuk memperhatikan tiap gerakan dan etika saat berwudhu.

Lalu muncul pertanyaan soal aturan menutup aurat saat berwudhu. Sebagian ulama menyatakan boleh jika berwudhu tanpa menggunakan pakaian, ada pula yang menyebut tidak menganjurkannya.

Lalu, bolehkah berwudhu tanpa mengenakan pakaian? Simak penjelasan dari Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya di bawah ini:

Ustaz Abdul Somad menyatakan tidak ada keterangan yang mensyaratkan wajib mengenakan pakaian saat berwudhu. "Tidak ada syarat, rukun (wudhu) mestu pakai pakaian," kata UAS dikutip dari Kanal YouTube Irema Media.

Menurut UAS, dirinya kerap berwudhu setelah mandi. Saat berwudhu dia hanya mengenakan handuk saja. Kata UAS, kalau bicara sah tidaknya, maka wudhu dalam keadaan telanjang adalah sah.

Sementara itu KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan, berwudhu tanpa mengenakan pakaian alias telanjang adalah sah.

“Seseorang setelah mandi, mungkin ia ingin langsung berwudlu. Jawabannya adalah berwudlu dalam keadaan telanjang adalah sah. Karena yang membatalkan wudlu bukan telanjang,” kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Meski demikian, Buya Yahya menilai berwudhu tanpa mengenakan pakaian hukumnyaadalah makruh. Sebab, kondisi aurat tidak tertutup. Selain itu seseorang juga pasti akan was was apakah telah menyentuh organ vital atau tidak.

“Cuma ulama mengatakan makruh, kenapa makruh? karena khawatir karena masih terbuka, ragu-ragu jangan-jangan menyentuh (organ vital) dan sebagainya. Jadi makruh saja," ujarnya.

Mengutip NU Online, berikut adalah hal-hal yang membatalkan wudhu:

Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.

Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya, "Atau salah satu dari kalian kembali dari tempat buang air (kakus)."

Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya

Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Orang yang tertidur, gila, atau pingsan dianggap batal wudhunya karena telah kehilangan akalnya. Namun, jika ketiduran saat sedang duduk, dianggap tidak batal wudhunya.

Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.

Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya, “Atau kalian menyentuh perempuan.”

Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya.

Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari

Rasulullah bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Demikian penjelasan bolehkan berwudhu tanpa mengenakan pakaian.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait