Fakarich, Guru Trading Binomo Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan

  • Arry
  • 5 Apr 2022 11:39
Crazt Rich asal Medan Indra Kenz(@indrakenz/instagram)

Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong platform Binomo. Sosok yang dikenal sebagai guru Indra Kesuma alias Indra Kenz itu pun ditahan dan terancam pidana 20 tahun penjara.

Fakarich ditahan usai menjalani pemeriksaan selama belasan jam di Mabes Polri pada Senin 4 April 2022. Usai diperiksa, Fakarich pun langsung ditahan di Rutan Bareksrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan, Fakarich dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga
Kecipratan Duit Indra Kenz, Lord Adi Datangi Bareskrim Polri Kembalikan Rp50 Juta

"(Ancaman hukumannya) pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022.

Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich. Yakni satu lembar print out akun Binpatner, satu lembar print out akun Binomo, satu handphone Samsung model Galaxy Z Fold, satu flashdisk merek sandisk 32 GB, dan akun Binpatner milik Fakarich.

Baca Juga
Viral Parodikan Indra Kenz, Siapa Grace Tahir?

Fakarich adalah afiliator Binomo yang direkrut tersangka lainnya, Brian Edgar Nababan. Fakarich membuka kelas pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah kendali PT Fakar Edukasi Pratama.

Salah satu murid Fakarich adalah Indra Kenz, yang sudah menjadi tersangka dan ditahan terlebih dahulu dalam kasus yang sama.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait