Jejak Kasus Habib Rizieq Ditahan Hingga Bebas dan Kembali ke Petamburan

  • Arry
  • 20 Jul 2022 11:40
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat(humas/kemenkumham)

Habib Rizieq Shihab resmi menghirup udara bebas. Mantan Imam Besar FPI itu mendapat fasilitas bebas bersyarat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham 7/2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Usai bebas, Rizieq langsung kembali ke Petamburan, kediamannya dia.

Rizieq ditahan lantaran terjerat kasus penyebaran berita bohong dan kekarantinaan Covid-19. Dia dibui sejak 12 Desember 2020.

Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, didakwa atas kasus menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga
Rizieq Shihab Bebas dari Penjara

Jaksa menilai Rizieq telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Rizieq pun didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah perjalanan persidangan, Rizieq divonis empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga
MA Diskon Hukuman Rizieq Shihab Jadi Cuma 2 Tahun

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Meski demikian, Kemenkumham menyatakan Rizieq Shihab ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait