Buronan Korupsi Mardani H Maming Serahkan Diri ke KPK

  • Arry
  • 28 Jul 2022 17:03
Ketua DPD PDI Perjuangan dan Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama, Mardani H Maming(batulicin69/batulicinenamsembilan.com)

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, yang masuk dalam daftar buronan korupssi akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mardani tiba di Gedung KPK dengan didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu mengaku heran masuk dalam daftar buronan KPK.

Mardani H Maming mengaku telah melayangkan surat ke KPK pada 25 Juli 2022. Dalam surat berkop PB Nahdlatul Ulama itu, Mardani menyatakan akan memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli.

"Dan saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO," kata Mardani Maming.

Baca juga
Bendahara PBNU dan Politisi PDIP Mardani H Maming Masuk Daftar Buronan KPK

Menurut Mardani Maming, surat itu telah diterima KPK pada 25 Juli. Politisi PDI Perjuangan itu bahkan sudah berkoordinasi dengan penyidik soal bersedia diperiksa pada 28 Juli 2022.

"Diterima sama KPK tanggal 25 dan sesuai janji saya saya akan hadir tanggal 28," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu.

Mardani H Maming menjadi tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. Bendahara PB Nahdlatul Ulama itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Selain itu, dia juga mendapatkan fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan.

Baca juga
Politisi PDIP dan Bendahara PBNU Mardani H Maming Terima Surat Jadi Tersangka Korupsi

Atas kasus ini, Mardani mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didampingi kuasa hukum dari PBNU, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. Hakim akhirnya menolak permohonan Maming.

KPK pun sudah dua kali melakukan panggilan ke Mardani. Dan Mardani tak pernah hadir dalam dua panggilan itu.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait