Diperiksa LPSK, Putri Candrawathi Sambo: Malu Mbak

  • Arry
  • 10 Agt 2022 22:00
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo(tribratanews/polri.go.id)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masih kesulitan mendapatkan keterangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LPSK sedianya meminta keterangan Putri Sambo pada Selasa 9 Agustus 2022. Wawancara dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, saat dimintai keterangan, Putri Candrawathi hanya mengaku malu.

“Saat dimintai keterangan kemarin, yang terucap hanya ‘malu Mbak, malu’. Malunya kenapa kami tidak tahu. Tetapi berdasarkan pengamatan kami, Ibu P ini butuh pemulihan mental,” kata Edwin Partogi, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca juga
Pengacara Brigadir J Sebut Perempuan di Mako Brimob Bukan Putri Candrawathi

Menurutnya, asesmen terhadap Putri Sambo tidak akan dilanjutkan lagi. LPSK menganggap asesmen sudah selesai.

“Asesmen kepada Ibu PC (Putri Candrawathi) selesai karena kami tidak bisa lanjutkan. Artinya, menurut pandangan psikolog kami, kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak yang berubah,” kata Edwin.

Edwin menjelaskan, asesmen dilakukan untuk mengetahui penyebab trauma yang dialami istri Ferdy Sambo itu.

Baca juga
Ferdy Sambo Imingi Bharada E Duit Usai Tembak Brigadir J, Pengacara: Cuma Janji Saja

“Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera. Menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan,” papar Edwin.

Selanjutnya, LPSK akan memutuskan apakah Putri Candrawathi akan mendapatkan perlindungan atau tidak pada Senin 15 Agustus 2022.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tim Khusus Polri sudah menetapkan empat tersangka.

Baca juga
Soal Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Kabareskrim: Kecil Kemungkinannya

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, Bharada RE alias Bharada Richard Eliezer, dan KM seorang sopir Putri Candrawathi.

Irjen Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Sementara Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait