Mahfud MD Sindir DPR Mingkem Saat Kasus Ferdy Sambo Mencuat, Ada Apa Nih?

  • Arry
  • 23 Agt 2022 07:32
Menko Polhukam Mahfud MD(humas/polkam.go.id)

Menko Polhukam Mahfud MD menyindir para anggota DPR yang hanya diam saja di tengah mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J dan menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud MD meminta para legislator bersuara dan ikut mengawal agar kasus pembunuhan berencana yang diduga direkayasa Ferdy Sambo itu cepat selesai.

“Sesudah (kasus) ini memanas dan menuju ke sini, kok enggak ada suara dari sini (DPR). Mana nih DPR ini kok diam, biar ikut bersama saya mendorong mengungkap kasus ini,” kata Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin, 22 Agustus 2022.

“Jadi (komentar DPR) saya tunggu-tunggu, karena saya merasa chit-chat, sana ngomong, sini (ngomong), biar kebenaran keluar,” imbuhnya.

Baca juga
Anggota Komisi III DPR: Berhentikan Kapolri, Mahfud MD yang Pegang Kasus Ferdy Sambo

Menurutnya, suara DPR dibutuhkan untuk memberikan dukungan agar kasus yang juga melibatkan puluhan polisi itu bisa cepat dibongkar.

“Karena hukum itu produk politik, ndak bisa hukum jalan sendiri kalau tidak ada suasana politik yang mendorong, suara masyarakat, dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Pro justicia kita dorong dari gerakan-gerakan politik tapi jangan masuk ke justicia-nya,” imbuhnya.

Baca juga
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: 5 Luka Tembak, 1 Peluru Bersarang

Mahfud mencontohkan, pada saat kasus AKBP Brotoseno yang belum dipecat Polri, padahal terlibat kasus korupsi.

“Ribut orang-orang, lalu DPR ngomong, ’katanya karena berjasa, jasa apa sih yang dibuat seorang koruptor?’ Nah kata DPR nih, Pak Bambang Pacul,” kata Mahfud yang juga menjabat Ketua Kompolnas.

Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menggandeng Kompolnas memutuskan memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.

“Kapolri terus bergerak bersama Kompolnas, pecat (Brotoseno),” ujarnya.

Baca juga
Terungkap Sosok yang Ancam Bunuh Brigadir J: Kuat Ma'ruf, Sopir Putri Candrawathi

“Urusan pencabulan santri, ngomong, urusan apa ngomong, jadi saya tunggu-tunggu, karena saya selalu merasa chit chat, biar kebenaran itu keluar,” sambung Mahfud.

Kasus pembunuhan Brigadir J telah menjerat lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi; Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Sambo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait