PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Anak-anak Boleh Nge-Mal Lagi

  • Arry
  • 20 Sep 2021 19:38
Luhut Binsar Pandjaitan(humas/Youtube)

Pemerintah kembali memperanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2-4. Kali ini perpanjangan berlaku dua pekan, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan. Salah satunya adalah dibolehkannya anak di bawah usia 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 21 September 2021.

Untuk sementara, uji coba anak boleh masuk mal akan diterapkan di lima kota terlebih dahulu yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, lanjutr Luhut, bioskop juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kebijakan ini berlaku pada kota-kota yang berada di level 3 dan 2.

"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop,” tegasnya.

Sementara, kantor-kantor yang non esensial di kabupaten/kota level 3 diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25 persen. Pegawai yang WFO harus sudah divaksin dan memakai QR PeduliLindungi.

Dalam kesempatan ini, Luhut mengingatkan masyarakat agar tidak beruforia berlebihan dan mengabaikan protokol kesehatan.

“Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan,” ucapnya.

“Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri. Namun demikian, Presiden dalam Ratas tadi pagi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait