Polisi Akan Panggil Sejumlah Artis Terkait Kasus Cassandra Pesinetron Ikatan Cinta

  • Arry
  • 3 Jan 2022 15:29
Artis CA yang ditangkap polisi ternyata Cassandra Angelie, pesinetron Ikatan Cinta(@cassangeliee/instagram)

Polisi terus mengembangkan kasus prostitusi online yang diduga melibatkan pesinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie. Kini polisi akan memanggil sejumlah artis yang masuk dalam daftar jaringan muncikari Cassandra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan, sejumlah artis yang masuk dalam daftar jaringan muncikari tersebut sebagian besar berdomisili di Jakarta.

"Ada beberapa publik figur yang kebanyakan berdomisili di Jakarta, mereka masuk ke dalam kelompok sehingga terhadap mereka itu akan dipanggil," kata Kombes Indra di Jakarta, Senin, 3 Desember 2021.

Baca Juga
Profil Cassandra Angelie, Pesinetron Ikatan Cinta yang Diduga Terlibat Prostitusi

Meski demikian, Endra masih merahasiakan siapa saja artis yang akan dipanggil tersebut. Termasuk jadwal kapan para artis tersebut diperiksa. "Ada beberapa, lebih dari satu pokoknya," jelasnya.

Menurut Endra, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka edukasi kepada para artis tersebut. Terutama mereka yang masih berusia muda agar tidak terjerumus dalam kasus prostitusi online.

Deeretan nama artis yang masuk dalam jaringan muncikari kasus Cassandra Angelie ini terungkap dalam pemeriksaan awal tiga muncikari.

"Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku, Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure-public figure lainnya yang masuk dalam daftar, list, para muncikari ini," kata Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga
Cassandra Angelie Ikatan Cinta Ditangkap, Bagaimana Nasib Pria Hidung Belangnya?

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott di kawasan Jakarta Pusat pada 30 Desember 2021. Dia ditangkap di sebuah kamar bersama seorang pria hidung belang.

Selain menagngkap Cassandra, polisi juga menangkap tiga muncikari. Mereka adalah Kelvi Krisnaldi, Reinaldi, dan Ulli Amriyadi.

"Total menetapkan empat orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26), mereka bertiga sebagai muncikari," kata Kombes Endra Zulpan.

Cassandra Angelie dan tiga muncikari dijerat dengan pasal berlapis. "Dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," kata Endra Zulpan.

"Keempat tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP," tuturnya.


Selanjutnya kronologi penangkapan Cassandra Angelie >>>

 

Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan ini diawali dari informasi yang didapatkan terkait adanya kejadian prostitusi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya.

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kartu ATM, bukti transfer, dan pakaian dalam pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Baca Juga
6 Fakta Kasus Prostitusi Cassandra Angelie: Alasan Ekonomi Hingga Tarif Rp30 Juta

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui alasan Cassandra terjerumus kasus prostitusi online ini karena faktor ekonomi. Cassandra pun disebut memiliki tarif Rp30 juta. Para muncikari 'menjual' Cassandra dengan menyebarkan foto-foto pesinetron Ikatan Cinta itu.

"Peran yang bersangkutan (CA) adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari sebuah bank swasta sebagai penampungan pembayaran atas jasa prostitusi online tersebut," kata Kombes Endra Zulpan.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait