Dituntut Rp8,9 Miliar Usai Usir Susi Air, Pemkab Malinau: Tak Bisa Keluarkan Uang

  • Arry
  • 8 Feb 2022 19:57
Maskapai Susi Air(ist/ist)

Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menanggapi somasi yang dilayangkan Susi Air. Dalam somasinya, Susi Air meminta Pemkab meminta maaf dan mengganti rugi Rp8,9 miliar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menyatakan tengah mempelajari somasi yang diajukan PT ASI Pudjiastuti itu. Pemkab tidak mau terburu-buru menanggapi somasi tersebut.

"Surat sudah saya terima. Intinya kami sedang menyiapkan tanggapan dan apa upaya yang akan dilakukan. Ini mewakili pemerintah daerah, jadi kami tidak boleh gegabah dalam memutuskan," kata Ernes dilansir dari Tribunnews, Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga
Diusir dari Hanggar Bandara, Susi Air Somasi Bupati Malinau Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M

Ernes menjelaskan, untuk menghadapi somasi itu, Pemkab Malinau telah membentuk tim hukum khusus.

"Jadi ada tim yang dibentuk khusus untuk ini. Tim juga sedang mempelajari matang-matang isi somasi. Terkait apa langkah Pemkab ke depan, akan kami sampaikan kemudian," ungkapnya.

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Baca Juga
Pemkab Malinau Ungkap Alasan 'Usir' Susi Air dari Hanggar Bandara, Ini Kronologinya

Susi Air, melalui kuasa hukumnya dari VISI LAW OFFICE, melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.

"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangannya.

Menurut Donal, penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau merupakan tindakan melawan hukum. Sebab tidak sesuai dengan tugas Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Baca Juga
Smart Aviation Tawarkan Berbagi Hanggar Bandara Malinau dengan Susi Air

"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujarnya.

"Pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Donal.

Susi Air pun menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes meminta maaf dalam jangka waktu tiga hari kepada maskapai. Selain itu, kedua pihak tersebut juga diminta mengganti kerugian Rp8,9 miliar.

"Meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Donal.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," imbuhnya.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait