Sering Jual Barang Palsu, Tokopedia-Shopee-Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS

  • Arry
  • 23 Feb 2022 07:06
Ilustrasi Marketplace (@andrespradagarcia/pixabay)

Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak masuk dalam daftar Notorious Markets List 2021. Tiga marketplace itu kini masuk radar Pemerintah AS karena sering menjual barang palsu.

"Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS, dan merugikan pekerja Amerika," tutur Perwakilan Kementerian Perdagangan AS Katherine Tai dalam keterangan tertulisnya.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Tokopedia merupakan platform vendor pihak ketiga yang menjual berbagai barang seperti pakaian, elektronik, hingga buku.

"Banyak pemilik hak melaporkan tingginya harga dan volume pakaian palsu, kosmetik dan aksesori palsu, buku teks bajakan, dan materi Bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini," tulis Notorious Markets List 2021.

Baca Juga
Langgar Privasi, Ini Tips Agar Daftar Belanjaan di Shopee Tak Diintip Teman

Bukalapak juga mendapatkan catatan dari Notorius Markets List. "Pemegang hak juga mencatat mereka yang tertangkap menjual barang palsu di Bukalapak diperbolehkan menggunakan beberapa akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu mereka," jelasnya.

Tak hanya perdagangan online, Indonesia ternyata juga masuk dalam daftar pasar fisik yang diawasi Amerika Serikat. Selain Indonesia, sejumlah perusahaan China juga masuk dalam daftar seperti Grup Alibaba, Baidu Wangpan, Taobao, AliExpress, hingga ekosistem ecommerce WeChat.


Tanggapan Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee

External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, menyatakan, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform dan pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ekhel dalam keterangannya.

Baca Juga
Gegara Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun

"Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Ekhel.

Sementara itu AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama, menegaskan Bukalapak tegas melarang penjualan barang palsu. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.

Baskara juga menyatakan, Bukalapak sudah menyiapkan ruang bagi pemilik hak dan merek untuk mengajukan pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan.

"Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," kata Baskara lewat rilis tertulis.

Shopee juga menyatakan melarang penjualan barang bajakan di platform mereka. Selain itu, Shopee juga menerapkan kebijakan kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan inteketual.

"Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami," kata Juru Bicara Shopee dalam keterangan tertulis.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait