Respons Presiden Jokowi usai Adik Iparnya Dicopot Jadi Ketua MK

  • Arry
  • 9 Nov 2023 15:35
Anwar Usman saat dilantik Presiden Joko Widodo(mahkamah konstitusi/mkri.id)

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. MKMK menyatakan adik ipar Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat terkait perkara UU Pemilu.

Jokowi menilai putusan dari MKMK tentu sudah melalui berbagai pertimbangan. Selain itu, putusan tersebut merupakan ranah yudikatif.

“Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin berkomentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” kata Jokowi di Purwakarta, Kamis, 9 November 2023.

MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie telah memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Pelanggaran ini dilakukan saat Anwar menyidangkan perkara UU Pemilu yang akhirnya memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024.

Baca juga
Resmi Nikahi Idayati, Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Ada lima pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama:

Pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Baca juga
Daftar Dosa Anwar Usman dan Sanksi yang Diterima Paman Gibran

Keempat, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.

“Inilah putusan. Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya, dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini adalah Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi),” ujar Jimly sebelum menutup sidang.

Artikel lainnya: Hasil LIga Champions: Man United Keok di Drama 7 Gol, Bayern-Madrid Lolos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait