Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah klarifikasi duit Rp8,4 miliar yang diterima
- Arry
- 24 April 2026 10:41
Newscast.id - Ustaz Khalid Basalamah kembali diperiksa KPK pada Kamis, 23 April. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dalam pemeriksaan kali ini, Khalid Basalamah diklarifikasi terkait duit Rp8,4 miliar yang diterima biro travel haji miliknya. Uang diterima dari PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel milik Khalid.
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu," ujar Khalid kepada awak media.
"Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'iya ada'. Ustaz, harus kembalikan," tuturnya.
Baca juga
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang US$37.000 ke KPK Terkait Kasus Korupsi Haji
"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambah Khalid.
Khalid Basalamah membantah adanya penerimaan ilegal maupun interaksi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag). Dia menyatakan, namanya hanya tercantum sebagai jemaah di PT Muhibbah.
"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti Mantan Menteri Agama, staf khususnya itu saya tidak tahu," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, KPK menerima pengembalian uang yang diduga terkait dalam kasus korupsi kuota haji. Uang itu tak hanya berasal dari biro travel milik Khalid Basalamah.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Sdr. KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” kata Budi.
Baca juga
Gugatan praperadilan ditolak hakim, Gus Yaqut sah jadi tersangka korupsi kuota haji
Meski demikian, ada sejumlah penyelenggara ibadah haji yang belum mengembalikan dana tersebut. KPK mengimbau pihak-pihak tersebut untuk bersikap kooperatif.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” ujarnya.
Budi menjelaskan, dalam pemeriksaan, para saksi dikorek keterangannya terkait uang-uang tersebut.
“Oleh karena itu, Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian,” ucap Budi.
Ustaz Khalid Basalamah sudah pernah diperiksa KPK pada 9 September 2025. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca juga
Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya dugaan setoran uang untuk percepatan keberangkatan haji.
“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota,” kata Asep dalam jumpa pers sebelumnya.
Uang tersebut diberikan agar jemaah bisa berangkat haji pada tahun yang sama. Ustaz Khalid mengaku berangkat bersama dengan 120 jemaah yang mendaftar via biro travel hajinya.
Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) - Eks Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) - Eks Stafsus Menag.
- Ismail Adham (ISM) - Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis Taba (ASR) - Ketum Asosiasi Kesthuri.
Mereka diduga mengatur kuota haji dengan imbalan fee dari pihak PIHK. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket haji khusus. Total kerugian dalam kasus ini diduga mencapai Rp622 miliar.
Artikel lainnya: Lowongan manajer Kopdes lagi dibuka, tapi Menkeu Purbaya belum tahu sumber gajinya