Usai Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

  • Arry
  • 9 Mar 2022 06:39
Influencer Doni Salmanan(@donisalmanan/instagram)

Influencer binary option Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong hingga tindak pidana pencucian uang. Doni Salmanan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai Doni Salmanan diperiksa sejak pukul 10.00 sampai 23.30 WIB. Total ada 90 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap Doni Salmanan.

"Setelah itu dilakukan gelar perkara. Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga
4 Artis yang Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan: Reza Arap Hingga Lesti Kejora

Ramadhan menjelaskan, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, penyidik akhirnya memutuskan menahan Doni Salmanan.

"Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan.

Baca Juga
Polisi Sebut Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Judi Online Quotex

"Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," jelas Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA. Laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Dalam mengusut kasus ini, polisi sudah memeriksa 12 saksi. Yang terdiri dari tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait