Dikaitkan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Cerita Tinggalkan Anak 2,5 Tahun

  • Arry
  • 3 Sep 2022 11:00
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh(@angelinasondakhofficial/instagram)

Nama Angelina Sondakh dikait-kaitkan dengan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Putri Candrawathi itu sampai saat ini belum ditahan Polri. Alasannya, kemanusiaan dan memiliki anak yang masih kecil.

Namun, kisah berbeda harus dihadapi Angelina Sondakh. Mantan politisi Partai Dmeokrat itu harus tetap menjalani hukuman penjara, meskipun memiliki anak dan tak ada ayah yang mendampinginya.

Ya, Angelina Sondakh ditahan pada 27 April 2012 Saat itu dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet.

Baca juga
Angelina Sondakh Bebas, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Hingga Dipenjara 10 Tahun

Kala itu, Angelina Sondakh memiliki seorang putra berusia 2,5 tahun, yang bernama Keanu Jabaar Massaid. Suami Angie, yakni ayah sang anak, Adjie Massaid juga telah meninggal dunia.

Namun saat itu, Angie tetap harus menjalani hukumannya di penjara. Dia pun baru dibebaskan pada 3 Maret 2022.

Kini Angie dikait-kaitkan dengan Putri Candrawathi. Dia mengungkapkan pernyataanya dalam akun Instagram pribadinya dan diungga kembali oleh akun @viralyes.

"Jujur saya ingin mengubur masa lalu saya karena saat itu adalah masa-masa paling menyedihkan di mana saya harus pisah dengan Keanu anak saya yang masih berumur 2,5 tahun dan baru ditinggal meninggal oleh ayahnya," kata Angie.

Baca juga
Angelina Sondakh Belum Bebas Murni dan Tak Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp4,5 M

"Tapi saya yakin bahwa takdir adalah milik Allah," tambahnya.

Berbeda dengan Angie, Putri Candrawathi hingga kini belum juga ditahan. Padahal, istri Irjen Ferdy Sambo itu sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J denganancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Baca juga
Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam, Pengacara: Dikabulkan Penyidik

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait