AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Diversi, Keluarga D Tegas Tolak Berdamai

  • Arry
  • 29 Mar 2023 11:12
Sosok AG yang mencuat di pusaran kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio, anak petinggi Ditjen Pajak(@habibthink/twitter)

Pelaku anak AG menjalani sidang perdana terkait perkara penganiayaan terhadap D. Sidang pacar Mario Dandy Satrio itu mengagendakan musyarawah diversi dengan keluarga D.

Berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Atau dalam artian terjadi perdamaian antara dua kubu.

AG sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB, Rabu, 29 Maret 2023. Dia diantar mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya, sidang musyawarah diversi ini berlangsung tertutup. Sidang akan dihadiri keluarga D dan pihak dari AG.

"Kalau diversi tetap tertutup, hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Baca juga
Keluarga D Ajukan Restitusi, Minta Mario Dandy Ganti Rugi Biaya Pengobatan di RS

"Nanti musyawarah di situ kan diundang keluarga terdakwa, orang tuanya, korban, sikap korban ini menjadi faktor yang utama. Karena bagaimanapun juga di diversi itu kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai ya sudah tidak ada diversi," ujarnya.

"Tapi itu harus dinyatakan di musyawarah diversi itu. Karena apa, di situ nanti akan dibuat berita acara tentang pelaksanaan diversi. Yang hadir siapa saja, apa sikapnya dari keluarga korban, itu ditulis tegas. Bahkan kalau lisan juga bisa. atau kemudian ada surat pernyataan secara tegas itu lebih bagus," kata Djuyamto.

"Kalau sudah seperti itu tentu diversi tidak bisa dilakukan artinya tahapan diversi gagal. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang," imbuhnya.


Selanjutnya Keluarga D tutup pintu damai ke AG >>>

 

Kuasa hukum keluarga D, Mellisa Anggraini, memastikan tidak akan memberikan maaf atau berdamai dengan AG dalam sidang agenda diversi.

“Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak, jadi diversi besok (Rabu 29 Maret 2023) bisa saya pastikan deadlock," tegas Mellisa.

Mellisa menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan penolakan diversi tersebut. Sehingga sudah dipastikan sidang akan menemui kebuntuan atau tidak ada kesepakatan damai atau deadlock.

Mellisa menjelaskan, jika proses diversi buntu, maka proses persidangan terhadap AG akan berlanjut ke pokok materi.

Dalam kasus ini AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait