Digaji Seratusan Juta Rupiah, Rara Pawang Hujan MotoGP Ditodong Bayar Pajak

  • Arry
  • 23 Mar 2022 20:22
Aksi Pawang hujan Rara Isti Wulandari di Sirkuit Mandalika(ist/ist)

Anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, langsung meminta agar Rara Isti Wulandari, pawang hujan saat MotoGP 2022 membayar pajak. Hal itu lantaran Rara diketahui mendapat gaji yang mencapai seratusan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam akun Twitter. Yustinus menjelaskan, profesi pawang hujan termasuk profesi yang dikenakan pajak.

“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong,” tulis Yustinus Prastowo yang diunggah di Twitter dikutip Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga
Ini Gaji Rara Jadi Pawang Hujan di MotoGP Mandalika 2022

“Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” ujarnya.

Prastowo menjelaskan, "Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak Badan atau WP objek pajak yang menurut UU wajib menjadi pemotong."

"Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri."

Baca Juga
Kisah Mbah Moen Hentikan Hujan Usai Baca Surat Al Lahab dan Doa Ini

"Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!" cuitnya.

Pawang hujan juga ditagih pajak

Dikutip dari Kanal YouTube Jurnal Radio, Rara bekerja 21 hari selama perhelatan MotoGP Mandalika. Dia mulai bekerja sejak Sirkuit Mandalika dilakukan pengaspalan ulang.

Dalam satu hari bekerja, sang pawang mengaku dibayar sekitar Rp5 juta. Sehingga jika ditotal, Rara diperkirakan mendapat bayaran hingga Rp105 juta.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait